Kriteria Hewan Kurban
Assalamu ‘alaikum,
mohon dijelaskan, apa
kriteria hewan kurban yang baik menurut sunnah?
Trimakasih
Abu Ahmad jogja (TegXXXXXXXX@yahoo.com)
Jawaban:
Wa ‘alaikumus salam
Kriteria hewan kurban ada dua:
- Kriteria keabsahan, yaitu semua sifat yang ada pada hewan, sehingga bernilai sah jika digunakan untuk berkurban.
- Kriteria sunah, artinya beberapa sifat hewan yang dianjurkan untuk
mendapatkan keutamaan yang lebih dibanding hewan lainnya dalam
pelaksanaan ibadah kurban.
Diantara kriteria keabsahan hewan kurban adalah
pertama, hewan tersebut dimiliki dengan
cara kepemilikan yang halal. Sehingga tidak sah berkurban dengan
binatang hasil merampas, hewan curian, atau dimiliki dengan akad yang
haram, atau dibeli dengan uang yang murni haram, seperti
riba. Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima kecuali yang baik…” (HR. Muslim)
kedua, jenis hewan kurban yang sesuai dengan ketentuan syariat.
Hewan yang boleh untuk kurban adalah dari jenis
bahimatul an’am, yang meliputi: unta, sapi, kambing, dan domba. Allah berfirman:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ الله عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan
(kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak
yang telah direzekikan Allah kepada mereka…(QS. Al Haj: 34)
Imam An-Nawawi menyebutkan adanya kesepakatan ulama bahwa kurban
tidak sah kecuali dari jenis unta, sapi, dan kambing. (Syarh Shahih
Muslim, karya An-Nawawi).
ketiga, hewan kurban memiliki usia minimal yang telah ditetapkan
Usia minimal hewan kurban agar bisa digunakan untuk berkurban adalah sebagai berikut:
| no. |
Jenis hewan |
Usia minimal |
| -1. |
Domba |
Genap 6 bulan, masuk bulan ketujuh |
| -2. |
Kambing |
Genap 1 tahun, masuk tahun kedua |
| -3. |
Sapi |
Genap 2 tahun, masuk tahun ketiga |
| -4. |
Unta |
Genap 5 tahun, masuk tahun keenam |
Tabel di atas sesuai dengan hadis riwayat Muslim.
Dalil lainnya, hadis dari Mujasyi’ bin mas’ud
radliallahu ‘anhu, bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya domba usia 6 bulan nilainya sama dengan kambing usia 1
tahun.” (HR. Abu daud, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan dishahihkan
Al-Albani).
keempat, bersih dari cacat yang menyebabkan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.
Ada empat cacat hewan yang menyebabkan tidak sah untuk dijadikan
hewan kurban: buta sebelah matanya dan jelas butanya, sakit dan jelas
sakitnya, pincang dan jelas pincangnya, dan sangat kurus sampai-sampai
tidak punya sumsum tulang.
Dari Al Barra’ bin Azib
radliallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda sambil berisyarat dengan tangannya demikian (empat
jari
terbuka): “Ada empat cacat yang tidak boleh dalam hewan Kurban: buta
sebelah matanya dan jelas butanya, sakit dan jelas sakitnya, pincang dan
jelas pincangnya, dan sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum
tulang.” Al Barra’ mengatakan, “Apapun ciri binatang yang tidak kamu
sukai maka tinggalkanlah dan jangan haramkan untuk orang lain. (HR.
An-Nasa’i, Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani)
kelima, jika pengadaan hewan kurban dari
hasil urunan, maka peserta urunan tidak boleh melebihi batas maksimal.
Untuk sapi maksimal 7 orang, dan Unta maksimal 10 orang. Sedangkan untuk
kambing, tidak boleh ada urunan.
Sementara kriteria sunah pada hewan kurban, antara lain domba jantan
bertanduk, warna putih bercampur hitam di sekitar matanya dan
kaki-kakinya. Inilah ciri-ciri kambing yang disukai Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia gunakan untuk berkurban.
Dari ‘Aisyah
radliallahu ‘anha, bahwa nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta
domba bertanduk, menginjak sesuatu yang hitam, duduk di atas yang
hitam, dan melilhat dengan sesuatu yang hitam. Kemudian beliau diberi
hewan dengan ciri tersebut dan beliau gunakan untuk berqurban. (HR.
Muslim).
keterangan: maksud “menginjak sesuatu yang hitam,
duduk di atas yang hitam, dan melilhat dengan sesuatu yang hitam” :
kaki-kaki, sekitar mata, dan perutnya berwarna hitam.
Dari ‘Aisyah dan Abu
Hurairah radliallahu ‘anhuma, bahwa suatu ketika Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin
berkurban, kemudian membeli dua ekor domba yang besar, gemuk,
bertanduk, berwarna putih bercampur hitam, dan dikebiri. Kemudian ia
menyembelihnya…(HR. Ibnu Majah dan dishahihkan Al- Albani).