MENERIMA SANTRI BARU RUMAH TAHFIDZ ROBIUL QULUB YOGYAKARTA

MENERIMA SANTRI BARU RUMAH TAHFIDZ ROBIUL QULUB YOGYAKARTA

Amalan di Bulan Ramadhan

on Kamis, 18 Juli 2013

 

Shalat Tarawih berjamaah di Masjid Istiqlal, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, Dari Abu Hurairah RA, ia berkata, 'Rasulullah SAW memberi kabar gembira kepada para sahabatnya dengan bersabda:
“Telah datang kepadamu bulan Ramadhan, bulan yang diberkahi. Allah SWT mewajibkan kepadamu puasa di dalamnya; pada bulan ini pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup dan para setan dibelenggu; juga terdapat dalam bulan ini malam yang lebih baik dari seribu bulan, barangsiapa yang tidak memperoleh kebaikannya, maka ia tidak memperoleh apa-apa.” (HR Ahmad dan Nasai).

Berikut ini adalah amalan-amalan yang dianjurkan di bulan Ramadhan:

a. Puasa
Allah SWT memerintahkan berpuasa di bulan Ramadhan sebagai salah satu rukun Islam.

Firman Allah SWT:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS Al-Baqarah [2]: 183).

Rasulullah SAW bersabda:
“Islam didirikan di atas lima perkara, yaitu bersaksi bahwa tidak Ilah yang berhak disembah selain Allah SWT dan Muhammad SAW adalah rasul Allah SWT, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, dan pergi ke Baitul Haram.” (Muttafaqun alaih).

Puasa di bulan Ramadhan merupakan penghapus dosa-dosa yang terdahulu apabila dilaksanakan dengan ikhlas berdasarkan iman dan hanya mengharapkan pahala dari Allah SWT, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah SWT, niscaya diampuni dosa-dosanya telah lalu.” (Muttafaqun alaih).

b. Membaca Alquran
Membaca Alquran sangat dianjurkan bagi setiap Muslim di setiap waktu dan kesempatan. Rasulullah SAW bersabda:
“Bacalah Alquran, sesungguhnya ia datang pada hari kiamat sebagai pemberi syafaat bagi ahlinya (yaitu, orang yang membaca, mempelajari dan mengamalkannya). (HR Muslim).

Dan membaca Alquran lebih dianjurkan lagi pada bulan Ramadhan, karena pada bulan itulah diturunkannya Alquran.

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Alquran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). (QS al-Baqarah [2]: 185).

Rasulullah SAW selalu memperbanyak membaca Alquran di hari-hari Ramadhan, seperti diceritakan dalam hadis Aisyah RA, ia berkata: “Saya tidak pernah mengetahui Rasulullah SAW membaca Alquran semuanya, shalat sepanjang malam, dan puasa sebulan penuh, selain di bulan Ramadhan.” (HR Ahmad).

Dalam hadis Ibnu Abbas RA yang diriwayatkan al-Bukhari, disebutkan bahwa Rasulullah SAW melakukan tadarus Alquran bersama Jibril AS di setiap bulan Ramadhan.

c. Mendirikan shalat Tarawih berjamaah
“Sesungguhnya Rasulullah SAW keluar pada waktu tengah malam, lalu beliau shalat di masjid, dan shalatlah beberapa orang bersama beliau. Di pagi hari, orang-orang memperbincangkannya. Ketika Nabi SWT mengerjakan shalat (di malam kedua), banyaklah orang yang shalat di belakang beliau. Di pagi hari berikutnya, orang-orang kembali memperbincangkannya.
Di malam yang ketiga, jumlah jamaah yang di dalam masjid bertambah banyak, lalu Rasulullah SAW keluar dan melaksanakan shalatnya. Pada malam keempat, masjid tidak mampu lagi menampung jamaah, sehingga Rasulullah SAW hanya keluar untuk melaksanakan shalat Subuh. Tatkala selesai shalat Subuh, beliau menghadap kepada jamaah kaum Muslimin, kemudian membaca syahadat dan bersabda, “Sesungguhnya kedudukan kalian tidaklah sama bagiku, aku merasa khawatir ibadah ini diwajibkan kepada kalian, lalu kalian tidak sanggup melaksanakannya.” Rasulullah SAW wafat dan kondisinya tetap seperti ini. (HR al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah RA).

Kemudian, pada zaman Khalifah Umar bin Khattab RA, shalat Tarawih kembali dilakukan secara berjamaah di Masjid. Dan hal itu disepakati oleh semua sahabat Rasulullah SAW pada masa itu. Wallahu A'lam.

d. Menghidupkan malam-malam Lailatul Qadar
Lailatul qadar adalah malam kemuliaan yang lebih baik dari pada seribu bulan. Menurut pendapat paling kuat, malam kemuliaan itu terjadi di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, terlebih lagi pada malam-malam ganjil, yaitu malam 21, 23, 25, 27, dan 29.
“Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS al-Qadar [97]: 3).

Malam itu adalah pelebur dosa-dosa di masa lalu, Rasulullah SAW bersabda: “Dan barangsiapa yang beribadah pada malam Lailatul qadar semata-mata karena iman dan mengharapkan pahala dari Allah SWT, niscaya diampuni dosa-dosanya yang terdahulu.” (HR Bukhari).

Yang dimaksud dengan menghidupkan lailatul qadar adalah dengan memperbanyak shalat malam, membaca Alquran, zikir, berdoa, membaca shalawat, tasbih, istighfar, i’tikaf, dan lainnya. Aisyah RA berkata, ‘Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, jika aku mendapatkan lailatul qadar, maka apa yang aku ucapkan? Beliau menjawab, ‘Bacalah: Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun, Yang suka mengampuni, ampunilah aku.”

e. Memperbanyak sedekah
Rasulullah SAW adalah orang yang paling pemurah, dan Rasul SAW lebih pemurah lagi di bulan Ramadhan. Hal ini berdasarkan riwayat Ibnu Abbas RA, ia berkata: “Rasulullah SAW adalah manusia yang paling pemurah, dan beliau lebih pemurah lagi di bulan saat Jibril AS menemui beliau, …” (HR Bukhari).

f. Melaksanakan ibadah umrah
Salah satu ibadah yang sangat dianjurkan di bulan Ramadhan adalah melaksanakan ibadah umrah. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa nilai pahalanya sama dengan melaksanakan ibadah haji. “Umrah di bulan Ramadhan sama dengan ibadah haji.”

Demikianlah beberapa ibadah penting yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan di bulan Ramadhan dan telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Semoga kita termasuk di antara orang-orang yang mendapat taufik dari Allah SWT untuk mengamalkannya, dan mendapatkan kebaikan serta keberkahan bulan Ramadhan.

g. Memperbanyak Itikaf
Itikaf dalam bahasa adalah berdiam diri atau menahan diri pada suatu tempat, tanpa memisahkan diri. Sedang dalam istilah syar’i, itikaf berarti berdiam di Masjid untuk beribadah kepada Allah SWT dengan cara tertentu, sebagaimana telah diatur oleh syariat.

Itikaf merupakan salah satu perbuatan yang dikerjakan Rasulullah SAW, seperti yang diceritakan oleh Aisyah RA: “Sesungguhnya Nabi SAW selalu i’tikaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan sampai meninggal dunia, kemudian istri-istri beliau beri’tikaf sesudah beliau.” (Muttafaqun alaih).

copass  republika.co.id

SIFAT MALAS YANG SELALU DATANG

on Sabtu, 18 Mei 2013


Setiap muslim ada yang mengalami masa semangat dan ada yang mengalami rasa malas. Namun ada rasa malas yang tercela dan ada yang masih terpuji. Dan rasa malas yang datang ini sifatnya naluri yang bisa jadi ditemukan ketika beramal atau ketika kita belajar ilmu diin.

Setiap Orang Bisa Futur (Kendor Semangat)

عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ دَخَلْتُ أَنَا وَيَحْيَى بْنُ جَعْدَةَ عَلَى رَجُلٍ مِنَ الأَنْصَارِ مِنْ أَصْحَابِ الرَّسُولِ قَالَ ذَكَرُوا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَوْلاَةً لِبَنِى عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَقَالَ إِنَّهَا قَامَتِ اللَّيْلَ وَتَصُومُ النَّهَارَ. قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَكِنِّى أَنَا أَنَامُ وَأُصَلِّى وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ فَمَنِ اقْتَدَى بِى فَهُوَ مِنِّى وَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى إِنَّ لِكُلِّ عَمَلٍ شِرَّةً ثُمَّ فَتْرَةً فَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى بِدْعَةٍ فَقَدْ ضَلَّ وَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى سُنَّةٍ فَقَدِ اهْتَدَى »
Dari Mujahid, ia berkata, aku dan Yahya bin Ja’dah pernah menemui salah seorang Anshor yang merupakan sahabat Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, para sahabat Rasul membicarakan bekas budak milik Bani ‘Abdul Muthollib. Ia berkata bahwa ia biasa shalat malam (tanpa tidur) dan biasa berpuasa (setiap hari tanpa ada waktu luang untuk tidak puasa). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Akan tetapi aku tidur dan aku shalat malam. Aku pun puasa, namun ada waktu bagiku untuk tidak berpuasa. Siapa yang mencontohiku, maka ia termasuk golonganku. Siapa yang benci terhadap ajaranku, maka ia bukan termasuk golonganku. Setiap amal itu ada masa semangat dan ada masa malasnya. Siapa yang rasa malasnya malah menjerumuskan pada bid’ah, maka ia sungguh telah sesat. Namun siapa yang rasa malasnya masih di atas ajaran Rasul, maka dialah yang mendapat petunjuk.” (HR. Ahmad 5: 409).
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّهُ تَزَوَّجَ امْرَأَةً مِنْ قُرَيْشٍ فَكَانَ لاَ يَأْتِيهَا كَانَ يَشْغَلُهُ الصَّوْمُ وَالصَّلاَةُ فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « صُمْ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ ». قَالَ إِنِّى أُطِيقُ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَمَا زَالَ بِهِ حَتَّى قَالَ لَهُ « صُمْ يَوْماً وَأَفْطِرْ يَوْماً ». وَقَالَ لَهُ « اقْرَإِ الْقُرْآنَ فِى كُلِّ شَهْرٍ ». قَالَ إِنِّى أُطِيقُ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ قَالَ « اقْرَأْهُ فِى كُلِّ خَمْسَ عَشْرَةَ ». قَالَ إِنِّى أُطِيقُ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ قَالَ « اقْرَأْهُ فِى كُلِّ سَبْعٍ ». حَتَّى قَالَ « اقْرَأْهُ فِى كُلِّ ثَلاَثٍ ». وَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ لِكُلِّ عَمَلٍ شِرَةً وَلِكُلِّ شِرَةٍ فَتْرَةً فَمَنْ كَانَتْ شِرَتُهُ إِلَى سُنَّتِى فَقَدْ أَفْلَحَ وَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ فَقَدْ هَلَكَ »
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa ia telah menikahi wanita dari Quraisy, namun ia tidaklah mendatanginya (menyetubuhinya) karena sibuk puasa dan shalat (malam). Lalu ia menceritakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau bersabda, “Berpuasalah setiap bulannya selama tiga hari.” “Aku mampu lebih daripada itu”, jawabnya. Lalu ia terus menjawab yang sama sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan padanya, “Puasalah sehari dan tidak berpuasa sehari.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berkata padanya, “Khatamkanlah Al Qur’an dalam sebulan sekali.” “Aku mampu lebih daripada itu”, jawabnya. Kalau begitu kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Khatamkanlah Al Qur’an setiap 15 hari.” Aku mampu lebih daripada itu”, jawabnya. Kalau begitu kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Khatamkanlah Al Qur’an setiap 7 hari.” Lalu ia terus menjawab yang sama sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Khatamkanlah setiap 3 hari.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Ingatlah setiap amalan itu ada masa semangatnya. Siapa yang semangatnya dalam koridor ajaranku, maka ia sungguh beruntung. Namun siapa yang sampai futur (malas) hingga keluar dari ajaranku, maka dialah yang binasa.” (HR. Ahmad 2: 188. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, demikian kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth)
عَنْ جَعْدَةَ بن هُبَيْرَةَ ، قَالَ : ذُكِرَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَوْلًى لِبَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ يُصَلِّي وَلا يَنَامُ ، وَيَصُومُ وَلا يُفْطِرُ ، فَقَالَ : ” أَنَا أُصَلِّي وَأَنَامُ ، وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ ، وَلِكُلِّ عَمِلٍ شِرَّةٌ ، وَلِكُلِّ شِرَّةٍ فَتْرَةٌ ، فَمَنْ يَكُنْ فَتْرَتُهُ إِلَى السُّنَّةِ ، فَقَدِ اهْتَدَى ، وَمَنْ يَكُ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ ، فَقَدْ ضَلَّ “.
Dari Ja’dah bin Hubairah, ia berkata bahwa disebutkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai bekas budak milik Bani ‘Abdul Muthollib, ia shalat (malam) namun tidak tidur. Ia puasa setiap hari, tidak ada waktu kosong untuk tidak puasa. Lalu Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku sendiri shalat (malam) namun aku tetap tidur. Aku puasa, namun lain waktu aku tidak berpuasa. Ingatlah, setiap amal itu pasti ada masa semangatnya. Dan setiap masa semangat itu pasti ada masa futur (malasnya). Barangsiapa yang kemalasannya masih dalam sunnah (petunjuk) Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, maka dia berada dalam petunjuk. Namun barangsiapa yang keluar dari petunjuk tersebut, sungguh dia telah menyimpang.” (HR. Thobroni dalam Al Mu’jam Al Kabir 2: 284Ja’dah bin Hubairah dalam riwayat ini diperselisihkan apakah ia seorang sahabat. Riwayat ini mursal sebagaimana ta’liq atau komentar Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam musnad Imam Ahmad 5: 409)
Beberapa riwayat di atas menunjukkan bahwa setiap orang akan semangat dalam sesuatu, dan waktu ia kendor semangatnya. Dan di antara sebab mudah futur (malas dalam ibadah) adalah karena terlalu berlebihan dalam suatu amalan. Sehingga sikap yang bagus adalah pertengahan dalam amalan atau belajar, tidak meremehkan dan tidak berlebihan.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id

COPASS

AMALAN DI BULAN RAJAB




Segala puji bagi Allah Rabb Semesta Alam, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan para pengikut beliau hingga akhir zaman. Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah Ta’ala karena pada saat ini kita telah memasuki salah satu bulan haram yaitu bulan Rajab. Apa saja yang ada di balik bulan Rajab dan apa saja amalan di dalamnya? Insya Allah dalam artikel yang singkat ini, kita akan membahasnya. Semoga Allah memberi taufik dan kemudahan untuk menyajikan pembahasan ini di tengah-tengah pembaca sekalian.

Rajab di Antara Bulan Haram

Bulan Rajab terletak antara bulan Jumadil Akhir dan bulan Sya’ban. Bulan Rajab sebagaimana bulan Muharram termasuk bulan haram. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (Qs. At Taubah: 36)
Ibnu Rajab mengatakan, “Allah Ta’ala menjelaskan bahwa sejak penciptaan langit dan bumi, penciptaan malam dan siang, keduanya akan berputar di orbitnya. Allah pun menciptakan matahari, bulan dan bintang lalu menjadikan matahari dan bulan berputar pada orbitnya. Dari situ muncullah cahaya matahari dan juga rembulan. Sejak itu, Allah menjadikan satu tahun menjadi dua belas bulan sesuai dengan munculnya hilal.
Satu tahun dalam syariat Islam dihitung berdasarkan perpuataran dan munculnya bulan, bukan dihitung berdasarkan perputaran matahari sebagaimana yang dilakukan oleh Ahli Kitab.” (Latho-if Al Ma’arif, 202)
Lalu apa saja empat bulan suci tersebut? Dari Abu Bakroh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
“Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679)
Jadi empat bulan suci yang dimaksud adalah (1) Dzulqo’dah; (2) Dzulhijjah; (3) Muharram; dan (4) Rajab.

Di Balik Bulan Haram

Lalu kenapa bulan-bulan tersebut disebut bulan haram? Al Qodhi Abu Ya’la rahimahullah mengatakan, “Dinamakan bulan haram karena dua makna.
Pertama, pada bulan tersebut diharamkan berbagai pembunuhan. Orang-orang Jahiliyyah pun meyakini demikian.
Kedua, pada bulan tersebut larangan untuk melakukan perbuatan haram lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya karena mulianya bulan tersebut. Demikian pula pada saat itu sangatlah baik untuk melakukan amalan ketaatan.” (Lihat Zaadul Maysir, tafsir surat At Taubah ayat 36)
Karena pada saat itu adalah waktu sangat baik untuk melakukan amalan ketaatan, sampai-sampai para salaf sangat suka untuk melakukan puasa pada bulan haram. Sufyan Ats Tsauri mengatakan, “Pada bulan-bulan haram, aku sangat senang berpuasa di dalamnya.” (Latho-if Al Ma’arif, 214)
Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan sholeh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.” (Latho-if Al Ma’arif, 207)

Bulan Haram Mana yang Lebih Utama?

Para ulama berselisih pendapat tentang manakah di antara bulan-bulan haram tersebut yang lebih utama. Ada ulama yang mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Rajab, sebagaimana hal ini dikatakan oleh sebagian ulama Syafi’iyah. Namun An Nawawi (salah satu ulama besar Syafi’iyah) dan ulama Syafi’iyah lainnya melemahkan pendapat ini. Ada yang mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Muharram, sebagaimana hal ini dikatakan oleh Al Hasan Al Bashri dan pendapat ini dikuatkan oleh An Nawawi. Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Dzulhijjah. Ini adalah pendapat Sa’id bin Jubair dan lainnya, juga dinilai kuat oleh Ibnu Rajab dalam Latho-if Al Ma’arif (hal. 203).

Hukum yang Berkaitan Dengan Bulan Rajab

Hukum yang berkaitan dengan bulan Rajab amatlah banyak, ada beberapa hukum yang sudah ada sejak masa Jahiliyah. Para ulama berselisih pendapat apakah hukum ini masih tetap berlaku ketika datang Islam ataukah tidak. Di antaranya adalah haramnya peperangan ketika bulan haram (termasuk bulan Rajab). Para ulama berselisih pendapat apakah hukum ini masih tetap diharamkan ataukah sudah dimansukh (dihapus hukumnya). Mayoritas ulama menganggap bahwa hukum tersebut sudah dihapus. Ibnu Rajab mengatakan, “Tidak diketahui dari satu orang sahabat pun bahwa mereka berhenti berperang pada bulan-bulan haram, padahal ada faktor pendorong ketika itu. Hal ini menunjukkan bahwa mereka sepakat tentang dihapusnya hukum tersebut.” (Lathoif Al Ma’arif, 210)
Begitu juga dengan menyembelih (berkurban). Di zaman Jahiliyah dahulu, orang-orang biasa melakukan penyembelihan kurban pada tanggal 10 Rajab, dan dinamakan ‘atiiroh atau Rojabiyyah (karena dilakukan pada bulan Rajab). Para ulama berselisih pendapat apakah hukum ‘atiiroh sudah dibatalkan oleh Islam ataukah tidak. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa ‘atiiroh sudah dibatalkan hukumnya dalam Islam. Hal ini berdasarkan hadits Bukhari-Muslim, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ فَرَعَ وَلاَ عَتِيرَةَ
“Tidak ada lagi faro’ dan  ‘atiiroh.” (HR. Bukhari no. 5473 dan Muslim no. 1976). Faro’ adalah anak pertama dari unta atau kambing, lalu dipelihara dan nanti akan disembahkan untuk berhala-berhala mereka.
Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Tidak ada lagi ‘atiiroh dalam Islam. ‘Atiiroh hanya ada di zaman Jahiliyah. Orang-orang Jahiliyah biasanya berpuasa di bulan Rajab dan melakukan penyembelihan ‘atiiroh pada bulan tersebut. Mereka menjadikan penyembelihan pada bulan tersebut sebagai ‘ied (hari besar yang akan kembali berulang) dan juga mereka senang untuk memakan yang manis-manis atau semacamnya ketika itu.” Ibnu ‘Abbas sendiri tidak senang menjadikan bulan Rajab sebagai ‘ied.
‘Atiiroh sering dilakukan berulang setiap tahunnya sehingga menjadi ‘ied (sebagaimana Idul Fitri dan Idul Adha), padahal ‘ied (perayaan) kaum muslimin hanyalah Idul Fithri, Idul Adha dan hari tasyriq. Dan kita dilarang membuat ‘ied selain yang telah ditetapkan oleh ajaran Islam. Ada sebuah riwayat,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَنْهَى عَن صِيَامِ رَجَبٍ كُلِّهِ ، لِاَنْ لاَ يَتَّخِذَ عِيْدًا.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpuasa pada seluruh hari di bulan Rajab agar tidak dijadikan sebagai ‘ied.” (HR. ‘Abdur Rozaq, hanya sampai pada Ibnu ‘Abbas (mauquf). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Majah dan Ath Thobroniy dari Ibnu ‘Abbas secara marfu’, yaitu sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam)
Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Intinya, tidaklah dibolehkan bagi kaum muslimin untuk menjadikan suatu hari sebagai ‘ied selain apa yang telah dikatakan oleh syari’at Islam sebagai ‘ied yaitu Idul Fithri, Idul Adha dan hari tasyriq. Tiga hari ini adalah hari raya dalam setahun. Sedangkan ‘ied setiap pekannya adalah pada hari Jum’at. Selain hari-hari tadi, jika dijadikan sebagai ‘ied dan perayaan, maka itu berarti telah berbuat sesuatu yang tidak ada tuntunannya dalam Islam (alias bid’ah).” (Latho-if Al Ma’arif, 213)
Hukum lain yang berkaitan dengan bulan Rajab adalah shalat dan puasa.

Mengkhususkan Shalat Tertentu dan Shalat Roghoib di bulan Rajab

Tidak ada satu shalat pun yang dikhususkan pada bulan Rajab, juga tidak ada anjuran untuk melaksanakan shalat Roghoib pada bulan tersebut.
Shalat Roghoib atau biasa juga disebut dengan shalat Rajab adalah shalat yang dilakukan di malam Jum’at pertama bulan Rajab antara shalat Maghrib dan Isya. Di siang harinya sebelum pelaksanaan shalat Roghoib (hari kamis pertama  bulan Rajab) dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah. Jumlah raka’at shalat Roghoib adalah 12 raka’at. Di setiap raka’at dianjurkan membaca Al Fatihah sekali, surat Al Qadr 3 kali, surat Al Ikhlash 12 kali. Kemudian setelah pelaksanaan shalat tersebut dianjurkan untuk membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak 70 kali.
Di antara keutamaan yang disebutkan pada hadits yang menjelaskan tata cara shalat Raghaib adalah dosanya walaupun sebanyak buih di lautan akan diampuni dan bisa memberi syafa’at untuk 700 kerabatnya. Namun hadits yang menerangkan tata cara shalat Roghoib dan keutamaannya adalah hadits maudhu’ (palsu). Ibnul Jauzi meriwayatkan hadits ini dalam Al Mawdhu’aat (kitab hadits-hadits palsu).
Ibnul Jauziy rahimahullah mengatakan, “Sungguh, orang  yang telah membuat bid’ah dengan membawakan hadits palsu ini sehingga menjadi motivator bagi orang-orang untuk melakukan shalat Roghoib dengan sebelumnya melakukan puasa, padahal siang hari pasti terasa begitu panas. Namun ketika berbuka mereka tidak mampu untuk makan banyak. Setelah itu mereka harus melaksanakan shalat Maghrib lalu dilanjutkan dengan melaksanakan shalat Raghaib. Padahal dalam shalat Raghaib, bacaannya tasbih begitu lama, begitu pula dengan sujudnya. Sungguh orang-orang begitu susah ketika itu. Sesungguhnya aku melihat mereka di bulan Ramadhan dan tatkala mereka melaksanakan shalat tarawih, kok tidak bersemangat seperti melaksanakan shalat ini?! Namun shalat ini di kalangan awam begitu urgent. Sampai-sampai orang yang biasa tidak hadir shalat Jama’ah pun ikut melaksanakannya.” (Al Mawdhu’aat li Ibnil Jauziy, 2/125-126)
Shalat Roghoib ini pertama kali dilaksanakan di Baitul Maqdis, setelah 480 Hijriyah dan tidak ada seorang pun yang pernah melakukan shalat ini sebelumnya. (Al Bida’ Al Hawliyah, 242)
Ath Thurthusi mengatakan, “Tidak ada satu riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat ini. Shalat ini juga tidak pernah dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum, para tabi’in, dan salafush sholeh –semoga rahmat Allah pada mereka-.” (Al Hawadits wal Bida’, hal. 122. Dinukil dari Al Bida’ Al Hawliyah, 242)

Mengkhususkan Berpuasa di Bulan Rajab

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Adapun mengkhususkan bulan Rajab dan Sya’ban untuk berpuasa pada seluruh harinya atau beri’tikaf pada waktu tersebut, maka tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat mengenai hal ini. Juga hal ini tidaklah dianjurkan oleh para ulama kaum muslimin. Bahkan yang terdapat dalam hadits yang shahih (riwayat Bukhari dan Muslim) dijelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa banyak berpuasa di bulan Sya’ban. Dan beliau dalam setahun tidaklah pernah banyak berpuasa dalam satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya’ban, jika hal ini dibandingkan dengan bulan Ramadhan.
Adapun melakukan puasa khusus di bulan Rajab, maka sebenarnya itu semua adalah berdasarkan hadits yang seluruhnya lemah (dho’if) bahkan maudhu’ (palsu). Para ulama tidaklah pernah menjadikan hadits-hadits ini sebagai sandaran. Bahkan hadits-hadits yang menjelaskan keutamaannya adalah hadits yang maudhu’ (palsu) dan dusta.”(Majmu’ Al Fatawa, 25/290-291)
Bahkan telah dicontohkan oleh para sahabat bahwa mereka melarang berpuasa pada seluruh hari bulan Rajab karena ditakutkan akan sama dengan puasa di bulan Ramadhan, sebagaimana hal ini pernah dicontohkan oleh ‘Umar bin Khottob. Ketika bulan Rajab, ‘Umar pernah memaksa seseorang untuk makan (tidak berpuasa), lalu beliau katakan,
لَا تُشَبِّهُوهُ بِرَمَضَانَ
“Janganlah engkau menyamakan puasa di bulan ini (bulan Rajab) dengan bulan Ramadhan.” (Riwayat ini dibawakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 25/290 dan beliau mengatakannya shahih. Begitu pula riwayat ini dikatakan bahwa sanadnya shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil)
Adapun perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berpuasa di bulan-bulan haram yaitu bulan Rajab, Dzulqo’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, maka ini adalah perintah untuk berpuasa pada empat bulan tersebut dan beliau tidak mengkhususkan untuk berpuasa pada bulan Rajab saja. (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 25/291)
Imam Ahmad mengatakan, “Sebaiknya seseorang tidak berpuasa (pada bulan Rajab) satu atau dua hari.” Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Aku tidak suka jika ada orang yang menjadikan menyempurnakan puasa satu bulan penuh sebagaimana puasa di bulan Ramadhan.” Beliau berdalil dengan hadits ‘Aisyah yaitu ‘Aisyah tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sebulan penuh pada bulan-bulan lainnya sebagaimana beliau menyempurnakan berpuasa sebulan penuh pada bulan Ramadhan. (Latho-if Ma’arif, 215)
Ringkasnya, berpuasa penuh di bulan Rajab itu terlarang jika memenuhi tiga point berikut:
  1. Jika dikhususkan berpuasa penuh pada bulan tersebut, tidak seperti bulan lainnya sehingga orang-orang awam dapat menganggapnya sama seperti puasa Ramadhan.
  2. Jika dianggap bahwa puasa di bulan tersebut adalah puasa yang dikhususkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana sunnah rawatib (sunnah yang mengiringi amalan yang wajib).
  3. Jika dianggap bahwa puasa di bulan tersebut memiliki keutamaan pahala yang lebih dari puasa di bulan-bulan lainnya. (Lihat Al Hawadits wal Bida’, hal. 130-131. Dinukil dari Al Bida’ Al Hawliyah, 235-236)

Perayaan Isro’ Mi’roj

Sebelum kita menilai apakah merayakan Isro’ Mi’roj ada tuntunan dalam agama ini ataukah tidak, perlu kita tinjau terlebih dahulu, apakah Isro’ Mi’roj betul terjadi pada bulan Rajab?
Perlu diketahui bahwa para ulama berselisih pendapat kapan terjadinya Isro’ Mi’roj. Ada ulama yang mengatakan pada bulan Rajab. Ada pula yang mengatakan pada bulan Ramadhan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Tidak ada dalil yang tegas yang menyatakan terjadinya Isro’ Mi’roj pada bulan tertentu atau sepuluh hari tertentu atau ditegaskan pada tanggal tertentu. Bahkan sebenarnya para ulama berselisih pendapat mengenai hal ini, tidak ada yang bisa menegaskan waktu pastinya.” (Zaadul Ma’ad, 1/54)
Ibnu Rajab mengatakan, “Telah diriwayatkan bahwa di bulan Rajab ada kejadian-kejadian yang luar biasa. Namun sebenarnya riwayat tentang hal tersebut tidak ada satu pun yang shahih. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa beliau dilahirkan pada awal malam bulan tersebut. Ada pula yang menyatakan bahwa beliau diutus pada 27 Rajab. Ada pula yang mengatakan bahwa itu terjadi pada 25 Rajab. Namun itu semua tidaklah shahih.”
Abu Syamah mengatakan, “Sebagian orang menceritakan bahwa Isro’ Mi’roj terjadi di bulan Rajab. Namun para pakar Jarh wa Ta’dil (pengkritik perowi hadits) menyatakan bahwa klaim tersebut adalah suatu kedustaan.” (Al Bida’ Al Hawliyah, 274)
Setelah kita mengetahui bahwa penetapan Isro’ Mi’roj sendiri masih diperselisihkan, lalu bagaimanakah hukum merayakannya?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Tidak dikenal dari seorang dari ulama kaum muslimin yang menjadikan malam Isro’ memiliki keutamaan dari malam lainnya, lebih-lebih dari malam Lailatul Qadr. Begitu pula para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik tidak pernah mengkhususkan malam Isro’ untuk perayaan-perayaan tertentu dan mereka pun tidak menyebutkannya. Oleh karena itu, tidak diketahui tanggal pasti dari malam Isro’ tersebut.” (Zaadul Ma’ad, 1/54)
Begitu pula Syaikhul Islam mengatakan, “Adapun melaksanakan perayaan tertentu selain dari hari raya yang disyari’atkan (yaitu idul fithri dan idul adha, pen) seperti perayaan pada sebagian malam dari bulan Rabi’ul Awwal (yang disebut dengan malam Maulid Nabi), perayaan pada sebagian malam Rojab (perayaan Isro’ Mi’roj), hari ke-8 Dzulhijjah, awal Jum’at dari bulan Rojab atau perayaan hari ke-8 Syawal -yang dinamakan orang yang sok pintar (alias bodoh) dengan Idul Abror (ketupat lebaran)-; ini semua adalah bid’ah yang tidak dianjurkan oleh para salaf (sahabat yang merupakan generasi terbaik umat ini) dan mereka juga tidak pernah melaksanakannya.” (Majmu’ Fatawa, 25/298)
Ibnul Haaj mengatakan, “Di antara ajaran yang tidak ada tuntunan yang diada-adakan di bulan Rajab adalah perayaan malam Isro’ Mi’roj pada tanggal 27 Rajab.” (Al Bida’ Al Hawliyah, 275)
Catatan penting:
Banyak tersebar di tengah-tengah kaum muslimin sebuah riwayat dari Anas bin Malik. Beliau mengatakan, “Ketika tiba bulan Rajab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengucapkan,
“Allahumma baarik lanaa fii Rojab wa Sya’ban wa ballignaa Romadhon [Ya Allah, berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya'ban dan perjumpakanlah kami dengan bulan Ramadhan]“.”
Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad dalam musnadnya, Ibnu Suniy dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah. Namun perlu diketahui bahwa hadits ini adalah hadits yang lemah (hadits dho’if) karena di dalamnya ada perowi yang bernama Zaidah bin Abi Ar Ruqod. Zaidah adalah munkarul hadits (banyak keliru dalam meriwayatkan hadits) sehingga hadits ini termasuk hadits dho’if. Hadits ini dikatakan dho’if (lemah) oleh Ibnu Rajab dalam Lathoif Ma’arif (218), Syaikh Al Albani dalam tahqiq Misykatul Mashobih (1369), dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Musnad Imam Ahmad.
Demikian pembahasan kami mengenai amalan-amalan di bulan Rajab dan beberapa amalan yang keliru yang dilakukan di bulan tersebut. Semoga Allah senantiasa memberi taufik dan hidayah kepada kaum muslimin. Semoga Allah menunjuki kita ke jalan kebenaran.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Allahumma sholli ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallim.
Selesai disusun di Wisma MTI, 5 Rajab 1430 H
***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id



Amalan di Bulan Rajab

70 Komentar // 1 Juli 2009
Segala puji bagi Allah Rabb Semesta Alam, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan para pengikut beliau hingga akhir zaman. Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah Ta’ala karena pada saat ini kita telah memasuki salah satu bulan haram yaitu bulan Rajab. Apa saja yang ada di balik bulan Rajab dan apa saja amalan di dalamnya? Insya Allah dalam artikel yang singkat ini, kita akan membahasnya. Semoga Allah memberi taufik dan kemudahan untuk menyajikan pembahasan ini di tengah-tengah pembaca sekalian.

Rajab di Antara Bulan Haram

Bulan Rajab terletak antara bulan Jumadil Akhir dan bulan Sya’ban. Bulan Rajab sebagaimana bulan Muharram termasuk bulan haram. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (Qs. At Taubah: 36)
Ibnu Rajab mengatakan, “Allah Ta’ala menjelaskan bahwa sejak penciptaan langit dan bumi, penciptaan malam dan siang, keduanya akan berputar di orbitnya. Allah pun menciptakan matahari, bulan dan bintang lalu menjadikan matahari dan bulan berputar pada orbitnya. Dari situ muncullah cahaya matahari dan juga rembulan. Sejak itu, Allah menjadikan satu tahun menjadi dua belas bulan sesuai dengan munculnya hilal.
Satu tahun dalam syariat Islam dihitung berdasarkan perpuataran dan munculnya bulan, bukan dihitung berdasarkan perputaran matahari sebagaimana yang dilakukan oleh Ahli Kitab.” (Latho-if Al Ma’arif, 202)
Lalu apa saja empat bulan suci tersebut? Dari Abu Bakroh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
“Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679)
Jadi empat bulan suci yang dimaksud adalah (1) Dzulqo’dah; (2) Dzulhijjah; (3) Muharram; dan (4) Rajab.

Di Balik Bulan Haram

Lalu kenapa bulan-bulan tersebut disebut bulan haram? Al Qodhi Abu Ya’la rahimahullah mengatakan, “Dinamakan bulan haram karena dua makna.
Pertama, pada bulan tersebut diharamkan berbagai pembunuhan. Orang-orang Jahiliyyah pun meyakini demikian.
Kedua, pada bulan tersebut larangan untuk melakukan perbuatan haram lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya karena mulianya bulan tersebut. Demikian pula pada saat itu sangatlah baik untuk melakukan amalan ketaatan.” (Lihat Zaadul Maysir, tafsir surat At Taubah ayat 36)
Karena pada saat itu adalah waktu sangat baik untuk melakukan amalan ketaatan, sampai-sampai para salaf sangat suka untuk melakukan puasa pada bulan haram. Sufyan Ats Tsauri mengatakan, “Pada bulan-bulan haram, aku sangat senang berpuasa di dalamnya.” (Latho-if Al Ma’arif, 214)
Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan sholeh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.” (Latho-if Al Ma’arif, 207)

Bulan Haram Mana yang Lebih Utama?

Para ulama berselisih pendapat tentang manakah di antara bulan-bulan haram tersebut yang lebih utama. Ada ulama yang mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Rajab, sebagaimana hal ini dikatakan oleh sebagian ulama Syafi’iyah. Namun An Nawawi (salah satu ulama besar Syafi’iyah) dan ulama Syafi’iyah lainnya melemahkan pendapat ini. Ada yang mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Muharram, sebagaimana hal ini dikatakan oleh Al Hasan Al Bashri dan pendapat ini dikuatkan oleh An Nawawi. Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Dzulhijjah. Ini adalah pendapat Sa’id bin Jubair dan lainnya, juga dinilai kuat oleh Ibnu Rajab dalam Latho-if Al Ma’arif (hal. 203).

Hukum yang Berkaitan Dengan Bulan Rajab

Hukum yang berkaitan dengan bulan Rajab amatlah banyak, ada beberapa hukum yang sudah ada sejak masa Jahiliyah. Para ulama berselisih pendapat apakah hukum ini masih tetap berlaku ketika datang Islam ataukah tidak. Di antaranya adalah haramnya peperangan ketika bulan haram (termasuk bulan Rajab). Para ulama berselisih pendapat apakah hukum ini masih tetap diharamkan ataukah sudah dimansukh (dihapus hukumnya). Mayoritas ulama menganggap bahwa hukum tersebut sudah dihapus. Ibnu Rajab mengatakan, “Tidak diketahui dari satu orang sahabat pun bahwa mereka berhenti berperang pada bulan-bulan haram, padahal ada faktor pendorong ketika itu. Hal ini menunjukkan bahwa mereka sepakat tentang dihapusnya hukum tersebut.” (Lathoif Al Ma’arif, 210)
Begitu juga dengan menyembelih (berkurban). Di zaman Jahiliyah dahulu, orang-orang biasa melakukan penyembelihan kurban pada tanggal 10 Rajab, dan dinamakan ‘atiiroh atau Rojabiyyah (karena dilakukan pada bulan Rajab). Para ulama berselisih pendapat apakah hukum ‘atiiroh sudah dibatalkan oleh Islam ataukah tidak. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa ‘atiiroh sudah dibatalkan hukumnya dalam Islam. Hal ini berdasarkan hadits Bukhari-Muslim, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ فَرَعَ وَلاَ عَتِيرَةَ
“Tidak ada lagi faro’ dan  ‘atiiroh.” (HR. Bukhari no. 5473 dan Muslim no. 1976). Faro’ adalah anak pertama dari unta atau kambing, lalu dipelihara dan nanti akan disembahkan untuk berhala-berhala mereka.
Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Tidak ada lagi ‘atiiroh dalam Islam. ‘Atiiroh hanya ada di zaman Jahiliyah. Orang-orang Jahiliyah biasanya berpuasa di bulan Rajab dan melakukan penyembelihan ‘atiiroh pada bulan tersebut. Mereka menjadikan penyembelihan pada bulan tersebut sebagai ‘ied (hari besar yang akan kembali berulang) dan juga mereka senang untuk memakan yang manis-manis atau semacamnya ketika itu.” Ibnu ‘Abbas sendiri tidak senang menjadikan bulan Rajab sebagai ‘ied.
‘Atiiroh sering dilakukan berulang setiap tahunnya sehingga menjadi ‘ied (sebagaimana Idul Fitri dan Idul Adha), padahal ‘ied (perayaan) kaum muslimin hanyalah Idul Fithri, Idul Adha dan hari tasyriq. Dan kita dilarang membuat ‘ied selain yang telah ditetapkan oleh ajaran Islam. Ada sebuah riwayat,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَنْهَى عَن صِيَامِ رَجَبٍ كُلِّهِ ، لِاَنْ لاَ يَتَّخِذَ عِيْدًا.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpuasa pada seluruh hari di bulan Rajab agar tidak dijadikan sebagai ‘ied.” (HR. ‘Abdur Rozaq, hanya sampai pada Ibnu ‘Abbas (mauquf). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Majah dan Ath Thobroniy dari Ibnu ‘Abbas secara marfu’, yaitu sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam)
Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Intinya, tidaklah dibolehkan bagi kaum muslimin untuk menjadikan suatu hari sebagai ‘ied selain apa yang telah dikatakan oleh syari’at Islam sebagai ‘ied yaitu Idul Fithri, Idul Adha dan hari tasyriq. Tiga hari ini adalah hari raya dalam setahun. Sedangkan ‘ied setiap pekannya adalah pada hari Jum’at. Selain hari-hari tadi, jika dijadikan sebagai ‘ied dan perayaan, maka itu berarti telah berbuat sesuatu yang tidak ada tuntunannya dalam Islam (alias bid’ah).” (Latho-if Al Ma’arif, 213)
Hukum lain yang berkaitan dengan bulan Rajab adalah shalat dan puasa.

Mengkhususkan Shalat Tertentu dan Shalat Roghoib di bulan Rajab

Tidak ada satu shalat pun yang dikhususkan pada bulan Rajab, juga tidak ada anjuran untuk melaksanakan shalat Roghoib pada bulan tersebut.
Shalat Roghoib atau biasa juga disebut dengan shalat Rajab adalah shalat yang dilakukan di malam Jum’at pertama bulan Rajab antara shalat Maghrib dan Isya. Di siang harinya sebelum pelaksanaan shalat Roghoib (hari kamis pertama  bulan Rajab) dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah. Jumlah raka’at shalat Roghoib adalah 12 raka’at. Di setiap raka’at dianjurkan membaca Al Fatihah sekali, surat Al Qadr 3 kali, surat Al Ikhlash 12 kali. Kemudian setelah pelaksanaan shalat tersebut dianjurkan untuk membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak 70 kali.
Di antara keutamaan yang disebutkan pada hadits yang menjelaskan tata cara shalat Raghaib adalah dosanya walaupun sebanyak buih di lautan akan diampuni dan bisa memberi syafa’at untuk 700 kerabatnya. Namun hadits yang menerangkan tata cara shalat Roghoib dan keutamaannya adalah hadits maudhu’ (palsu). Ibnul Jauzi meriwayatkan hadits ini dalam Al Mawdhu’aat (kitab hadits-hadits palsu).
Ibnul Jauziy rahimahullah mengatakan, “Sungguh, orang  yang telah membuat bid’ah dengan membawakan hadits palsu ini sehingga menjadi motivator bagi orang-orang untuk melakukan shalat Roghoib dengan sebelumnya melakukan puasa, padahal siang hari pasti terasa begitu panas. Namun ketika berbuka mereka tidak mampu untuk makan banyak. Setelah itu mereka harus melaksanakan shalat Maghrib lalu dilanjutkan dengan melaksanakan shalat Raghaib. Padahal dalam shalat Raghaib, bacaannya tasbih begitu lama, begitu pula dengan sujudnya. Sungguh orang-orang begitu susah ketika itu. Sesungguhnya aku melihat mereka di bulan Ramadhan dan tatkala mereka melaksanakan shalat tarawih, kok tidak bersemangat seperti melaksanakan shalat ini?! Namun shalat ini di kalangan awam begitu urgent. Sampai-sampai orang yang biasa tidak hadir shalat Jama’ah pun ikut melaksanakannya.” (Al Mawdhu’aat li Ibnil Jauziy, 2/125-126)
Shalat Roghoib ini pertama kali dilaksanakan di Baitul Maqdis, setelah 480 Hijriyah dan tidak ada seorang pun yang pernah melakukan shalat ini sebelumnya. (Al Bida’ Al Hawliyah, 242)
Ath Thurthusi mengatakan, “Tidak ada satu riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat ini. Shalat ini juga tidak pernah dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum, para tabi’in, dan salafush sholeh –semoga rahmat Allah pada mereka-.” (Al Hawadits wal Bida’, hal. 122. Dinukil dari Al Bida’ Al Hawliyah, 242)

Mengkhususkan Berpuasa di Bulan Rajab

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Adapun mengkhususkan bulan Rajab dan Sya’ban untuk berpuasa pada seluruh harinya atau beri’tikaf pada waktu tersebut, maka tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat mengenai hal ini. Juga hal ini tidaklah dianjurkan oleh para ulama kaum muslimin. Bahkan yang terdapat dalam hadits yang shahih (riwayat Bukhari dan Muslim) dijelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa banyak berpuasa di bulan Sya’ban. Dan beliau dalam setahun tidaklah pernah banyak berpuasa dalam satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya’ban, jika hal ini dibandingkan dengan bulan Ramadhan.
Adapun melakukan puasa khusus di bulan Rajab, maka sebenarnya itu semua adalah berdasarkan hadits yang seluruhnya lemah (dho’if) bahkan maudhu’ (palsu). Para ulama tidaklah pernah menjadikan hadits-hadits ini sebagai sandaran. Bahkan hadits-hadits yang menjelaskan keutamaannya adalah hadits yang maudhu’ (palsu) dan dusta.”(Majmu’ Al Fatawa, 25/290-291)
Bahkan telah dicontohkan oleh para sahabat bahwa mereka melarang berpuasa pada seluruh hari bulan Rajab karena ditakutkan akan sama dengan puasa di bulan Ramadhan, sebagaimana hal ini pernah dicontohkan oleh ‘Umar bin Khottob. Ketika bulan Rajab, ‘Umar pernah memaksa seseorang untuk makan (tidak berpuasa), lalu beliau katakan,
لَا تُشَبِّهُوهُ بِرَمَضَانَ
“Janganlah engkau menyamakan puasa di bulan ini (bulan Rajab) dengan bulan Ramadhan.” (Riwayat ini dibawakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 25/290 dan beliau mengatakannya shahih. Begitu pula riwayat ini dikatakan bahwa sanadnya shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil)
Adapun perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berpuasa di bulan-bulan haram yaitu bulan Rajab, Dzulqo’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, maka ini adalah perintah untuk berpuasa pada empat bulan tersebut dan beliau tidak mengkhususkan untuk berpuasa pada bulan Rajab saja. (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 25/291)
Imam Ahmad mengatakan, “Sebaiknya seseorang tidak berpuasa (pada bulan Rajab) satu atau dua hari.” Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Aku tidak suka jika ada orang yang menjadikan menyempurnakan puasa satu bulan penuh sebagaimana puasa di bulan Ramadhan.” Beliau berdalil dengan hadits ‘Aisyah yaitu ‘Aisyah tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sebulan penuh pada bulan-bulan lainnya sebagaimana beliau menyempurnakan berpuasa sebulan penuh pada bulan Ramadhan. (Latho-if Ma’arif, 215)
Ringkasnya, berpuasa penuh di bulan Rajab itu terlarang jika memenuhi tiga point berikut:
  1. Jika dikhususkan berpuasa penuh pada bulan tersebut, tidak seperti bulan lainnya sehingga orang-orang awam dapat menganggapnya sama seperti puasa Ramadhan.
  2. Jika dianggap bahwa puasa di bulan tersebut adalah puasa yang dikhususkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana sunnah rawatib (sunnah yang mengiringi amalan yang wajib).
  3. Jika dianggap bahwa puasa di bulan tersebut memiliki keutamaan pahala yang lebih dari puasa di bulan-bulan lainnya. (Lihat Al Hawadits wal Bida’, hal. 130-131. Dinukil dari Al Bida’ Al Hawliyah, 235-236)

Perayaan Isro’ Mi’roj

Sebelum kita menilai apakah merayakan Isro’ Mi’roj ada tuntunan dalam agama ini ataukah tidak, perlu kita tinjau terlebih dahulu, apakah Isro’ Mi’roj betul terjadi pada bulan Rajab?
Perlu diketahui bahwa para ulama berselisih pendapat kapan terjadinya Isro’ Mi’roj. Ada ulama yang mengatakan pada bulan Rajab. Ada pula yang mengatakan pada bulan Ramadhan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Tidak ada dalil yang tegas yang menyatakan terjadinya Isro’ Mi’roj pada bulan tertentu atau sepuluh hari tertentu atau ditegaskan pada tanggal tertentu. Bahkan sebenarnya para ulama berselisih pendapat mengenai hal ini, tidak ada yang bisa menegaskan waktu pastinya.” (Zaadul Ma’ad, 1/54)
Ibnu Rajab mengatakan, “Telah diriwayatkan bahwa di bulan Rajab ada kejadian-kejadian yang luar biasa. Namun sebenarnya riwayat tentang hal tersebut tidak ada satu pun yang shahih. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa beliau dilahirkan pada awal malam bulan tersebut. Ada pula yang menyatakan bahwa beliau diutus pada 27 Rajab. Ada pula yang mengatakan bahwa itu terjadi pada 25 Rajab. Namun itu semua tidaklah shahih.”
Abu Syamah mengatakan, “Sebagian orang menceritakan bahwa Isro’ Mi’roj terjadi di bulan Rajab. Namun para pakar Jarh wa Ta’dil (pengkritik perowi hadits) menyatakan bahwa klaim tersebut adalah suatu kedustaan.” (Al Bida’ Al Hawliyah, 274)
Setelah kita mengetahui bahwa penetapan Isro’ Mi’roj sendiri masih diperselisihkan, lalu bagaimanakah hukum merayakannya?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Tidak dikenal dari seorang dari ulama kaum muslimin yang menjadikan malam Isro’ memiliki keutamaan dari malam lainnya, lebih-lebih dari malam Lailatul Qadr. Begitu pula para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik tidak pernah mengkhususkan malam Isro’ untuk perayaan-perayaan tertentu dan mereka pun tidak menyebutkannya. Oleh karena itu, tidak diketahui tanggal pasti dari malam Isro’ tersebut.” (Zaadul Ma’ad, 1/54)
Begitu pula Syaikhul Islam mengatakan, “Adapun melaksanakan perayaan tertentu selain dari hari raya yang disyari’atkan (yaitu idul fithri dan idul adha, pen) seperti perayaan pada sebagian malam dari bulan Rabi’ul Awwal (yang disebut dengan malam Maulid Nabi), perayaan pada sebagian malam Rojab (perayaan Isro’ Mi’roj), hari ke-8 Dzulhijjah, awal Jum’at dari bulan Rojab atau perayaan hari ke-8 Syawal -yang dinamakan orang yang sok pintar (alias bodoh) dengan Idul Abror (ketupat lebaran)-; ini semua adalah bid’ah yang tidak dianjurkan oleh para salaf (sahabat yang merupakan generasi terbaik umat ini) dan mereka juga tidak pernah melaksanakannya.” (Majmu’ Fatawa, 25/298)
Ibnul Haaj mengatakan, “Di antara ajaran yang tidak ada tuntunan yang diada-adakan di bulan Rajab adalah perayaan malam Isro’ Mi’roj pada tanggal 27 Rajab.” (Al Bida’ Al Hawliyah, 275)
Catatan penting:
Banyak tersebar di tengah-tengah kaum muslimin sebuah riwayat dari Anas bin Malik. Beliau mengatakan, “Ketika tiba bulan Rajab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengucapkan,
“Allahumma baarik lanaa fii Rojab wa Sya’ban wa ballignaa Romadhon [Ya Allah, berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya'ban dan perjumpakanlah kami dengan bulan Ramadhan]“.”
Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad dalam musnadnya, Ibnu Suniy dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah. Namun perlu diketahui bahwa hadits ini adalah hadits yang lemah (hadits dho’if) karena di dalamnya ada perowi yang bernama Zaidah bin Abi Ar Ruqod. Zaidah adalah munkarul hadits (banyak keliru dalam meriwayatkan hadits) sehingga hadits ini termasuk hadits dho’if. Hadits ini dikatakan dho’if (lemah) oleh Ibnu Rajab dalam Lathoif Ma’arif (218), Syaikh Al Albani dalam tahqiq Misykatul Mashobih (1369), dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Musnad Imam Ahmad.
Demikian pembahasan kami mengenai amalan-amalan di bulan Rajab dan beberapa amalan yang keliru yang dilakukan di bulan tersebut. Semoga Allah senantiasa memberi taufik dan hidayah kepada kaum muslimin. Semoga Allah menunjuki kita ke jalan kebenaran.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Allahumma sholli ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallim.
Selesai disusun di Wisma MTI, 5 Rajab 1430 H
***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id

Wisuda Akbar 3 2012

on Selasa, 30 April 2013
Santri-santri Rumah Tahfidz Robiul Qulub mengikuti Wisuda Akbar "Indonesia Menghafal 3" PPPA Darul Quran  di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Semarang, Sabtu 19 Mei 2012. Wisuda Akbar juga di hadiri oleh Ustadz Yusuf Mansur bersama Syekh Ali Jabir dan Syekh Muhammad menyampaikan taushiyah dan doa. Wisuda Akbar Indonesia Menghafal ke-3 yang diikuti sekitar 5.000 peserta dan lebih dari 15 ribu pengunjung  itu disiarkan ANTV .


Ginong dan Arofi 



Syeikh Al Ghomidi Kagumi One Day One Ayat

on Sabtu, 13 April 2013



 
"Subhanallah, menghafal Qur'an dengan cara satu hari satu ayat (One Day One Ayat) yang diterapkan Ustadz Mansur di pesantren ini adalah metode yang baru saya ketahui. Insya Allah nanti akan saya ajarkan juga di negeri saya," tutur Imam Masjidil Haram Syeikh Saad Al-Ghomidi saat berkunjung ke Kampung Qur’an, Ketapang, Tangerang, Selasa (26/3).

Syeikh Al-Ghomidi adalah salah satu pelantun murottal Qur’an yang sudah populer dan akrab bagi pecinta Qur’an di Indonesia. Tak heran bila salah satu software Al-Quran Digital menggunakan murottal (tilawah Al- Qur’an) Syeikh Al-Ghomidi untuk suara qori’-nya.

Syeikh bernama lengkap Saad Al Ghamidi Syeikh Ibnu Saad Said Al Ghadimi, itu dilahirkan pada 19 Mei 1967 (1387 H) di Dammam, Mantiqah Syarqiyyah, Saudi Arabia.

Syeikh Al-Ghomidi lulus dari Universitas Imam Muhammad Ibn Saoûd di Al-Ahsaa, dengan spesialis Ushuluddin, pada 1410. Beliau menamatkan studi qiroat Qur’an pada 1415. Selanjutnya pada 1417, beliau mendapat gelar sarjana muda dengan isnad (periwayatan) bacaan dari riwayat Hafsh 'Ain Aasiim.

Kini, beliau direktur sekolah swasta Mohamed Al Fateh di Damman sekaligus pembimbing utama pelajaran Qur'an di Pusat Chatibi Imam. Kedatangannya ke Indonesia sebagai tamu istimewa di perhelatan Wisuda Akbar Indonesia Menghafal Qur'an (IMQ) 4 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, 30 Maret ini.

Selain beliau, juga hadir sejumlah ulama dan qori internasional dari Saudi, Lebanon, dan Palestina.

Di hadapan keluarga besar Daarul Qur’an dan tetamu, Syeikh Al- Ghomidi sempat melantunkan suara emasnya membaca ayat suci Al-Qur'an. Menangis Ustadz Yusuf Mansur yang duduk di sampingnya. Begitupun Ustadz Slamet Ibnu Syam dari Divisi Jaringan Luar Negeri PPPA Daqu yang menjadi penerjemah. Hadirin pun merasa merinding menyimak secara langsung suara Sang Syeikh.

Dalam taushiyahnya, Syeikh Al-Ghomidi yang rendah hati membenarkan bahwa anak-anak kita harus belajar Al-Qur'an dan mulai menghafalnya sejak usia dini.

"Saya mendukung Daarul Qur’an pimpinan Ustadz Yusuf untuk terus mengajarkan anak-anak agar menghafal Al-Qur'an,’’ katanya.

Ia menambahkan, "Orangtua saya dulu setiap hari, dari habis Magrib hingga Isya, selalu mengajar anak-anaknya belajar membaca Al-Qur'an dan menghafalnya."

Syeikh yang khatam menghafal Qur’an dalam waktu 4 tahun ini mengaku sangat terkesan dengan cara orangtuanya memotivasi anak-anak untuk menghafal Kitabullah.

"Orangtua saya setiap minggu selalu menguji anak-anaknya sudah sejauh mana hapal Al-Qur'an. Siapa yang terbaik mendapat hadiah. Alhamdulillah, saya bacaannya paling bagus," ujarnya sambil tersenyum.

Syeikh Al-Ghomidi turut bahagia, Program Pembibitan Penghafal Al- Qura’n berhasil memotivasi Bangsa Indonesia untuk semakin mencintai dan menghafal Al-Qur'an. Untuk itulah, ia merasa terhormat diundang Ustadz Yusuf Mansur ke Negeri Muslim Terbesar di Dunia ini. (bowo)/p>
 

Syekh Saad Al-Ghomidi: Sampai Bertemu di Surga Berita dari PPPA Pusat Jakarta

 














Ila liqo’ fil jannah, insya Allah (Sampai bertemu di Surga, insya Allah),’’ ujar Syekh Saad Al-Ghomidi, Imam Masjid Nabawi, menutup sambutannya pada Wisuda Akbar Indonesia Menghafal Qur’an (IMQ) 4 di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Sabtu 30 Maret 2013.

Perhelatan Nasional IMQ yang ke-4 tersebut diselenggarakan oleh Program Pembibitan Penghafal Al Qur’an Daarul Qur’an (PPPA Daqu). Wisuda kolosal ini diikuti puluhan ribu peserta dari berbagai kota dan hampir semua propinsi di Tanah Air.

Selain guru dan santri Rumah Tahfidz, wisuda juga diikuti masyarakat umum. Mereka menyetor hafalan (muraja’ah) Surah Al Baqarah ayat 1- 50 atau An Nabaa’ (1-40), boleh juga keduanya. Jika lancar hafalan dan tahsinnya, peserta mendapat Sertifikat Wisuda.

Bertindak sebagai tuan rumah, Ustadz Yusuf Mansur yang didampingi Ketua Yayasan Daarul Qur’an Nusantara (YDQN) Ustadz Anwar Sani, Bendahara YDQN Ustadz Ahmad Jameel, Direktur Eksekutif PPPA Daqu Ustadz Tarmizi Ashidiq, Syekh Ali Jabir dan Syekh Muhammad Jabir dari Kampung Qur’an.

Selain Syekh Saad Al-Ghomidi, sejumlah ulama dan qari’ internasional juga menghadiri IMQ 4. Mereka antara lain: Syekh Faishal Al Hazimi (sejawat Syekh Al-Ghomidi), DR Abdullah Ali Bashfar (Saudi Arabia), Syekh Abdurrahman Yusuf Jamal (Gaza), DR Amin Kurdi (Lebanon), Syekh Ghiyats As-Syuraiqi, Syekh Thoriq Muhammad Khidr (Ahli Qiroat dari Kementrian Agama dan Wakaf Qatar), Syekh Hasan Bugis, dan Syekh Mahmoud Salthut dari Universitas Al-Azhar Cairo. Turut hadir Duta Besar Tunisia, Libya, dan Saudi Arabia.

Abdullah Ali Bashfar adalah qari terkenal dan imam dari Arab Saudi. Namanya mulai terkenal setelah menjadi imam dan qari selama malam Pelafalan Qur'an Ramadhan. Saat ini ia menjadi Presiden Organisasi Tahsin Qur’an Internasional.

Syekh Ghiyats As-Syuraiqi adalah Perwakilan Organisasi Tahfidz Internasional untuk Indonesia.

Sedangkan Syekh Amin Kurdi adalah Imam Besar Masjid Al-Amin Beirut yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Darul Fatwa (Kementerian Agama). Ulama ini sehari-hari aktif mengajar di Universitas Darul Fatwa, Lebanon.

Syekh Abdurrahman Yusuf Jamal adalah Direktur Lembaga Daarul Qur’anul Karim wal Sunnah Gaza, Palestina. Kepada para peserta wisuda ia menyatakan, ‘’Kalian adalah para pejuang pembebas Palestina.’’ Mengutip data organisasi sayap sosial HAMAS, The Islamic Society, saat ini di Gaza terdapat sedikitnya 6000 anak Penghafal Qur’an.

Di tengah sekitar 50 ribu peserta IMQ 4, Syekh Saad Al-Ghomidi menyampaikan kekagumannya pada ghirah masyarakat Indonesia terhadap Al Qur’an.

‘’Kalian semua orang yang beruntung. Di saat orang lain menyibukkan diri dengan urusan dunia, kalian menyibukkan diri dengan Al Qur’anul Karim,’’ kata pelantun murottal Qur’an populer di dunia ini.

Ia juga merasa sangat terkesan dengan penampilan parade yang diikuti sekitar 200 Rumah Tahfidz dari seluruh Indonesia. Beberapa kali Syekh tampak berdiri untuk melihat lebih seksama dan memberikan apresiasi kepada kafilah Rumah Tahfidz yang melintasi panggung utama GBK.

Seisi GBK hening senyap tatkala Syekh Al-Ghomidi melantunkan Surah Al Fatihah, dilanjutkan dengan An Nabaa’. Ustadz Yusuf Mansur yang berdiri di sampingnya, tak kuasa menahan tangis menyimak alunan suara emas Syekh Al-Ghomidi. Pun banyak peserta wisuda yang berurai airmata. Dalam sambutannya, Abdullah Ali Bashfar juga terkesima oleh betapa antusiasnya masyarakat Indonesia, laki-laki-perempuan segala usia, mengikuti wisuda hafalan Qur’an. ‘’Luar biasa, ini membuktikan kebenaran firman Allah SWT bahwa Al Qur’an itu mudah dibaca dan dihafal oleh siapa saja meskipun bukan orang Arab,’’ tandasnya.

Ia mengungkapkan pengalamannya bertemu dengan para penghafal cilik di berbagai negara. Misalnya Rabiah, bocah Pakistan berusia 7 tahun yang sudah hafal 30 juz Qur’an. Juga M Ayub dari Tajakistan yang baru berusia 5 tahun. Bahkan juga Tabarok dari Mesir, penghafal Qur’an tercilik di dunia yang umurnya masih 3 tahun.

Baik Syekh Al-Ghomidi, DR Bashfar, maupun Syekh Yusuf Jamal, sepakat berpesan bahwa gerakan Qur’an yang dimotori Ustadz Yusuf Mansur dan PPPA Daqu ini baru permulaan. Harus diikuti dengan gerakan pengamalan kandungan Al Qur’an, sehingga agama Islam benar-benar terwujud sebagai rahmatan lil ‘alamin. (nurbowo)

copass from http://www.pppa.or.id/modul.php?content=berita&idb=20130402

Ustadz Yusuf Mansur Menangis, Imam Masjidil Haram Baca Alquran di GBK, One Day Ayat – Indonesia Menghafal (An-Naba' dan Al-Baqoroh ayat1-50)

on Minggu, 31 Maret 2013


ustadz yusuf mansur pimpinan pppa menyetir (kanan) mendampingi imam masjidil haram syaikh saad al ghamidi di belora bung karno senayan

REPUBLIKA.CO.ID. JAKARTA -- ''Subhanallah...Saya menangis menyaksikan acara hari ini. Sungguh sangat berkesan,'' ungkap Ustaz Yusuf Mansur usai mendengarkan Imam Masjidil Haram Syaikh Saad Al Ghamidi membacakan surat Al Fatihah yang diikuti puluhan ribu umat Islam yang memadati Gelora Bung Karno Senayan Sabtu (30/3).

Acara Wisuda Akbar Indonesia Menghafal Alquran (IMQ) ke-4 terasa sangat istimewa. Selain dihadiri Syaikh Saad al Ghamidi, juga dihadiri Syekh Faishal Al Hazimi (sejawat Syekh Al-Ghomidi), Dr Abdullah Ali Bashfar (Saudi Arabia),  Syekh Abdurrahman Yusuf Jamal (Gaza, Palestina).

Hadir pula, Dr Amin Kurdi (Lebanon), Syekh Ghiyats As-Syuraiqi,  Syekh Thoriq Muhammad Khidr (Ahli Qiroat dari Kementrian Agama dan Wakaf Qatar), Syekh Hasan Bugis dan Syekh Mahmoud Salthut dari Universitas Al-Azhar Cairo serta Duta Besar Tunisia, Libya, dan Saudi Arabia.

Abdullah Ali Bashfar, qari terkenal dan imam dari Arab Saudi. Saat ini ia menjadi Presiden Organisasi Tahsin Qur’an Internasional. Syekh Ghiyats As-Syuraiqi adalah Perwakilan Organisasi Tahfidz Internasional untuk Indonesia.

Sedangkan Syekh Amin Kurdi adalah Imam Besar Masjid Al-Amin Beirut yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Darul Fatwa (Kementerian Agama). Ulama ini sehari-hari aktif mengajar di Universitas Darul Fatwa, Lebanon.

Syekh Abdurrahman Yusuf Jamal adalah Direktur Lembaga Daarul Qur’anul Karim wal Sunnah Gaza, Palestina. Kepada para peserta wisuda ia menyatakan, ‘’Kalian adalah para pejuang pembebas Palestina.’’

Selain guru dan santri Rumah Tahfidz, wisuda juga diikuti masyarakat umum. Mereka menyetor hafalan (muraja’ah) Surah Al Baqarah ayat 1-50 dan An Nabaa’ (1-40). Jika lancar hafalan dan tahsinnya, peserta mendapat Sertifikat Wisuda.

Bertindak sebagai tuan rumah, Ustadz Yusuf Mansur didampingi Ketua Yayasan Daarul Qur’an Nusantara (YDQN) Ustadz Anwar Sani, Bendahara YDQN Ustadz Ahmad Jameel, Direktur Eksekutif PPPA Daqu Ustadz Tarmizi Ashidiq, Syekh Ali Jabir dan Syekh Muhammad Jabir dari Kampung Qur’an.

Syekh Saad Al-Ghomidi menyampaikan kekagumannya pada semangat masyarakat Indonesia menghafal Al Qur’an.  ‘’Kalian semua orang yang beruntung. Di saat orang lain menyibukkan diri dengan urusan dunia, kalian menyibukkan diri dengan Al Qur’anul Karim,’’ kata pelantun murottal Qur’an populer di dunia ini.

Al Ghamidi merasa sangat terkesan dengan penampilan parade yang diikuti 200 Rumah Tahfidz dari seluruh Indonesia. Beberapa kali Syekh berdiri di panggung untuk melihat lebih seksama dan memberikan apresiasi kepada kafilah Rumah Tahfidz yang melintasi panggung utama Gelora Bung Karno Senayan.

Seisi Gelora Bung Karno hening senyap tatkala Syekh Al-Ghomidi melantunkan Surah Al Fatihah, dilanjutkan dengan An Nabaa’. Ustadz Yusuf Mansur yang berdiri di sampingnya, tak kuasa menahan tangis menyimak alunan suara emas Syekh Al-Ghomidi yang biasa mengimami Masjidil Haram. Peserta wisuda pun banyak yang berurai airmata.

Dalam sambutannya, Abdullah Ali Bashfar juga terkesima oleh betapa antusiasnya masyarakat Indonesia, laki-laki-perempuan segala usia, mengikuti wisuda hafalan Qur’an. ‘’Luar biasa, ini membuktikan kebenaran firman Allah SWT bahwa Al Qur’an itu mudah dibaca dan dihafal oleh siapa saja meskipun bukan orang Arab,’’ tandasnya.

Ia mengungkapkan pengalamannya bertemu para penghafal Alquran cilik di berbagai negara. Misalnya Rabiah, bocah Pakistan berusia 7 tahun yang sudah hafal 30 juz Qur’an. Juga M Ayub dari Tajakistan yang baru berusia 5 tahun. Bahkan juga Tabarok dari Mesir, penghafal Qur’an tercilik di dunia yang umurnya masih 3 tahun.

Baik Syekh Al-Ghomidi, Dr Bashfar, maupun Syekh Yusuf Jamal, sepakat berpesan gerakan Qur’an yang dimotori Ustadz Yusuf Mansur dan PPPA Daqu ini baru permulaan. Harus diikuti dengan gerakan pengamalan kandungan Al Qur’an, sehingga agama Islam benar-benar terwujud sebagai rahmatan lil ‘alamin.  

Cara Tayammum Sesuai Sunah Nabi

on Sabtu, 30 Maret 2013


Cara Tayammum yang Benar, Sesuai dengan Sunah Nabi

Pengertian Tayammum

Tayammum secara bahasa artinya sebagai Al Qosdu (القَصْدُ) yang berarti bermaksud atau bertujuan atau memilih. Allah berfirman:
وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ
“Janganlah kalian bersengaja memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan hal itu, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memejamkan mata terhadapnya” (Qs. Al-Baqarah: 267).
Kata
تَيَمَّمُوا
dalam ayat di atas artinya bersengaja, bermaksud, atau bertujuan. (as-Suyuthy & al-Mahali, al-Jalalain, al-Baqarah: 267)
Sedangkan secara istilah syari’at, tayammum adalah tata cara bersuci dari hadats dengan mengusap wajah dan tangan, menggunakan sho’id yang bersih.
Catatan: Sho’id adalah seluruh permukaan bumi yang dapat digunakan untuk bertayammum, baik yang mengandung tanah atau debu maupun tidak.
Dalil Disyari’atkannya Tayammum
Tayammum disyari’atkan dalam islam berdasarkan dalil al-Qur’an, sunnah dan Ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin.
Adapun dalil dari Al Qur’an adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla,
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu”. (Qs. Al Maidah: 6).
Adapun dalil dari Sunnah, sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman rodhiyallahu ‘anhu,
الصَّعِيدُ الطَيِّبُ وضُوءُ المُسلِمِ وَإِن لَم يَجِد المَاءَ عَشرَ سِنِين
“Tanah yang suci adalah wudhunya muslim, meskipun tidak menjumpai air sepuluh tahun”. (Abu Daud 332, Turmudzi 124 dan dishahihkan al-Albani)

Media yang dapat Digunakan untuk Tayammum

Media yang dapat digunakan untuk bertayammum adalah seluruh permukaan bumi yang bersih baik itu berupa pasir, bebatuan, tanah yang berair, lembab ataupun kering. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman rodhiyallahu ‘anhu di atas dan secara khusus,
جُعِلَتِ الأَرْضُ كُلُّهَا لِى وَلأُمَّتِى مَسْجِداً وَطَهُوراً
“Dijadikan permukaan bumi seluruhnya bagiku dan ummatku sebagai tempat untuk sujud dan sesuatu yang digunakan untuk bersuci”. (Muttafaq ‘alaihi)

Keadaan yang Membolehkan Tayammum

Syaikh Dr. Sholeh bin Fauzan Al Fauzan hafidzahullah menyebutkan beberapa keadaan yang dapat menyebabkan seseorang bersuci dengan tayammum,
  • Jika tidak ada air baik dalam keadaan safar/dalam perjalanan ataupun tidak.
  • Terdapat air dalam jumlah terbatas, sementara ada kebutuhan lain yang juga memerlukan air tersebut, seperti untuk minum dan memasak
  • Adanya kekhawatiran jika bersuci dengan air akan membahayakan badan atau semakin lama sembuh dari sakit
  • Ketidakmapuan menggunakan air untuk berwudhu dikarenakan sakit dan tidak mampu bergerak untuk mengambil air wudhu dan tidak adanya orang yang mampu membantu untuk berwudhu bersamaan dengan kekhawatiran habisnya waktu sholat
  • Khawatir kedinginan jika bersuci dengan air dan tidak adanya yang dapat menghangatkan air tersebut.

Tata Cara Tayammum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Tata cara tayammum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dijelaskan hadits ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu,
بَعَثَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى حَاجَةٍ فَأَجْنَبْتُ ، فَلَمْ أَجِدِ الْمَاءَ ، فَتَمَرَّغْتُ فِى الصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ الدَّابَّةُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهَا ، ثُمَّ مَسَحَ بِهَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ ، أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ ، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menemukan air. Maka aku berguling-guling di tanah sebagaimana layaknya hewan yang berguling-guling di tanah. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau mengatakan, “Sesungguhnya cukuplah engkau melakukannya seperti ini”.  Kemudian beliau memukulkan telapak tangannya ke permukaan tanah sekali, lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusap punggung telapak tangan (kanan)nya dengan tangan kirinya dan mengusap punggung telapak tangan (kiri)nya dengan tangan kanannya, lalu beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.
Dalam salah satu lafadz riwayat Bukhori,
وَمَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ وَاحِدَةً
“Dan beliau mengusap wajahnya dan kedua telapak tangannya dengan sekali usapan”. (Muttafaq ‘alaihi)
Berdasarkan hadits di atas, kita dapat simpulkan bahwa tata cara tayammum beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagai berikut.
  • Memukulkan kedua telapak tangan ke permukaan tanah sekali  kemudian meniupnya.
  • Mengusap punggung telapak tangan kanan dengan tangan kiri dan sebaliknya.
  • Kemudian menyapu wajah dengan dua telapak tangan.
  • Semua usapan dilakukan sekali.
  • Bagian tangan yang diusap hanya sampai pergelangan tangan saja
  • Tayammum dapat menghilangkan hadats besar semisal janabah, demikian juga untuk hadats kecil
  • Tidak wajibnya tertib atau berurutan ketika tayammum

Pembatal Tayammum

a. Semua pembatal wudhu juga merupakan pembatal tayammum
b. Menemukan air, jika sebab tayammumnya karena tidak ada air
c. Mampu menggunakan air, jika sebab tayammumnya karena tidak bisa menggunakan air

Catatan:

Orang yang melaksanakan shalat dengan tayammum, kemudian dia menemukan air setelah shalat maka dia tidak diwajibkan untuk berwudhu dan mengulangi shalatnya. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu,
خَرَجَ رَجُلَانِ فِي سَفَرٍ ، فَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ – وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ – فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا ، فَصَلَّيَا ، ثُمَّ وَجَدَا الْمَاءَ فِي الْوَقْتِ ، فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا الصَّلَاةَ وَالْوُضُوءَ ، وَلَمْ يُعِدْ الْآخَرُ ، ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ : أَصَبْت السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْك صَلَاتُك وَقَالَ لِلْآخَرِ : لَك الْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ
Ada dua orang lelaki yang bersafar. Kemudian tibalah waktu shalat, sementara tidak ada air di sekitar mereka. Kemudian keduanya bertayammum dengan permukaan tanah yang suci, lalu keduanya shalat. Setelah itu keduanya menemukan air, sementara waktu shalat masih ada. Lalu salah satu dari keduanya berwudhu dan mengulangi shalatnya, sedangkan satunya tidak mengulangi shalatnya.
Keduanya lalu menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan yang mereka alami. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada orang yang tidak mengulangi shalatnya, “Apa yang kamu lakukan telah sesuai dengan sunnah dan shalatmu sah”. Kemudian Beliau mengatakan kepada yang mengulangi shalatnya, “Untukmu dua pahala.(HR. Abu Daud dan dishahihkan al-Albani)

Di Antara Hikmah Disyari’atkannya Tayammum

Diantara hikmah tayyamum adalah untuk menyucikan diri kita dan agar kita bersyukur dengan syari’at ini. Sehingga semakin nampak kepada kita bahwa Allah sama sekali tidak ingin memberatkan hamba-Nya. Setelah menyebutkan syariat bersuci, Allah mengakhiri ayat tersebut dengan firman-Nya:
مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak menyucikan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (Qs. Al Maidah: 6).
Penyusun: Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel www.carasholat.com
***

Al-Walahan dalam Wudhu Kita, WASPADA!!! pengganggu

Al-Walahan dalam Wudhu Kita, WASPADA!!!

Al-Walahan dalam Wudhu Kita
Bagi masyarakat awam, mungkin nama al-Walahan kurang akrab ditelinga kita, Siapakah al-Walahan itu ? hendaklah kita ketahui bahwa al-Walahan adalah pasukan Iblis yang dibekali berbagai keterampilan khusus yang ditujukan pada mereka yang lalai dalam Wudhu, tugas utama al-Walahan adalah merusak Wudhu manusia, oleh karena itu pekerjaannya pun selalu menggoda manusia agar wudhu nya kacau dan sia-sia.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bersabda:
"Pada tiap wudhu itu ada setan yang di namakan dengan al Walahan, maka berhati-hatilah kalian, atau beliau mengatakan: "Maka waspadalah kalian darinya." (HR. Ahmad No. 20286)

Setan/Iblis memiliki banyak cara untuk merusak wudhu seseorang, sehingga ketika lengah sedikit saja maka kita akan terperdaya dan masuk kedalam jerat tipu muslihatnya, bahkan setan/iblis pun mengetahui kelemahan tiap orang yang di hadapinya dan nyaris tak pernah kehabisan cara untuk memperdaya. Salah satu jurus yang sering digunakan al-Walahan adalah membisikkan hati manusia agar memandang wudhu sebagai sesuatu yang remeh (dianggap enteng), sehingga korban dari al-Walahan pun melakukan wudhu dengan asal-asalan (sembrono) dan tak berkeinginan untuk menyempurnakannya, terkadang orang yang sudah terjebak perangkap al-Walahan acap kali tidak membasuh beberapa anggota tubuhnya yang merupakan suatu kewajiban untuk dibasuh secara sempurna.

Hal ini pun pernah terjadi di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Rasulullah pun langsung mengingatkannya agar tidak terulang pada generasi selanjutnya. Abu Yahya dari Abdullah bin Amru dia berkata :
"Suatu hari, kami pulang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dari Makkah menuju Madinah. Di pertengahan jalan, ketika kami tiba di suatu tempat yang mempunyai air, maka kami dapati sekelompok manusia dalam keadaan tergesa-gesa mengambil wudlu karena waktu Ashar hampir habis. Ketika kami menghampiri mereka, kami dapati tumit-tumit mereka kering tidak dibasahi air. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Celakalah bagi tumit-tumit (yang tidak terbasuh dengan air wudlu) dengan api Neraka. Sempurnakanlah wudlu kalian dengan baik." (H.R. Muslim No. 354)

Untuk menangkal jurus ini maka wajib kita ketahui daerah manakah pada anggota tubuh yang wajib dibasuh/diusap, hal ini dijelaskan dalam artikel Syarat dan Fardhu Wudhu.

Tak hanya jebakan untuk yang asal-asalan al-Walahan  dalam berwudhu, perangkap bagi yang mengetahui arti penting dari wudhu itu pun diketahui jelas oleh al-Walahan, dan kerap kali strateginya ini manjur, al-Walahan seringkali menyusupkan pemikiran bahwa semakin banyak air yang digunakan, maka semakin sempurna pula wudhu nya. Bila seseorang sudah terjerat perangkap demikian, maka orang yang berwudhu ini akan berlebih-lebihan atau boros dalam menggunakan air, sedangkan yang seperti ini bertentangan dengan  sunnah.

Rasulullah  shallallahu 'alaihi wasallam mengingatkan :
"Sesungguhnya akan ada diantara ummat ini yang melampaui batas dalam bersuci dan berdoa" (HR. Abu Dawud No. 88)

Jurus lain yang seringkali memperdaya manusia yaitu membuat orang yang telah selesai berwudhu meragukan keabsahan dan kesempurnaan wudhu nya, jurus al-Walahan ini kerap kali membuat seseorang mengulang wudhu nya berkali-kali, sehingga ia pun kehilangan banyak keutamaan, misalnya kehilangan waktu untuk mengikuti shalat berjamaah sejak awal  (Sejak Imam mengumandangkan Takbiratul Ihram)

Al kisah, datanglah seseorang kepada Ibnu Uqail seorang yang sudah terbelenggu oleh jurus al-Walahan ini. Kepada Ibnu Uqail, ia sering kali mengaku ragu dengan keabsahan wudhunya, sehingga ia pun sering mengulanginya, bahkan karena sangat ragu akan kesempurnaan itu, suatu ketika ia menceburkan diri ke sungai, namun ternyata ia masih belum puas dan masih meragukannya, setelah bercerita demikian, lelaki itu bertanya kepada Ibnu Uqail " Bolehkah aku tetap shalat dalam keadaan masih meragukan wudhu ku seperti itu?" Lalu Ibnu Uqail menjawab dengan sinis "Tidak, Engkau tidak wajib shalat!" sentak orang itupun kaget lalu terdiam sejenak dan bertanya "Mengapa demikian" lalu Ibnu Uqail Menjawab "Karena orang yang melakukan hal tersebut hanyalah orang yang hilang ingatan dan orang hilang ingatan tidak berkewajiban shalat"

Dari beberapa dasar hukum Islam dan kisah-kisah al-Walahan bisa menjadi inspirasi kita untuk membenahi adab kita tentang berwudhu serta memberi pengetahuan kepada kita para pembaca untuk tetap selalu WASPADA terhadap Iblis yang bernama al-Walahan, agar dalam tiap wudhu kita ada ketentraman hati dalam menjalankannya.
"Wallahu Alam"

*)Sumber : Buku : Rahasia-Rahasia Besar Dibalik Perintah Wudhu

Syarat dan Fardhu Wudhu

Syarat dan Fardhu Wudhu
Wudhu sama halnya dengan ibadah-ibadah lain memiliki syarat, rukun (Fardhu), sunnah-sunnah sampai hal-hal yang membatalkannya. semua harus diperhatikan dengan baik dan diterapkan sebagaimana mestinya agar wudhu yang dikerjakan sah menurut agama dan sah pula shalat yang didirikannya.
Dalam tata cara berwudhu tentunya wudhu itu sendiri memiliki syarat-syarat, yang dimaksud dengan syarat wudhu adalah hal-hal yang harus dipenuhi sebelum mengerjakan wudhu untuk mencapai wudhu yang sah dansesuai syariah, adapun syarat-syarat wudhu antara lain :
Syarat Wudhu
1. Islam
2. Berakal (Sudah Baligh)
3. Memakai air suci dan mensucikan
4. Tidak sedang berhadas kecil atau besar
5. Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit. Misalnya : cat, Minyak, dan zat-zat lain yang
    menyebabkan air tidak bisa membasahi kulit
Selain dari pada Syarat wudhu adapun Fardhu-fardhu Wudhu ada 6 (enam) yakni :

Fardhu Wudhu
1. Niat
2. Membasuh muka secara merata
3. Membasuh kedua tangan sampai sikusecara merata
4. Mengusap sebagian kepala
5. Membasuh kakisampai kedua mata kaki secara merata
6. Tertib dan berurutan
Fardhu wudhu ini telah disampaikan dalam Firman Allah 'subhanahu wataala
QS. Al-ma'idah 5:6
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur" (QS. Al-Ma'idah 5:6)

Rukayya | Penghafal Al Quran Termuda di Dunia 2013

Rukayya | Penghafal Al Quran Termuda di Dunia 2013
Subhanallah, Seorang gadis kecil Suku Nigeria menghafal Al Quran dan mencatat rekor penghafal Al Quran termuda didunia 2013, gadis muslimah ini bernama "Rukayyatu Fatahu Umar" berhasil menghafal Al Quran dalam usianya yang baru menginjak 3 (tiga) tahun 8 (delapan) Bulan.
"Jujur, saya tidak bisa mengatakan banyak tapi saya sangat bersyukur kepada Allah atas hal ini,"  "Ini adalah berkah yang diberikan Allah padaku, dan saya sangat berterima kasih pada Allah SWT" kata "Sayyada Maimunatu Sheikh Dahiru", ibu gadis itu, pada hari Minggu di media Tribune pada tanggal 10 Februari 2013.
Putrinya, Rukkayatu Fatahu Umar, dapat menyelesaikan hafalan Al Quran pada usia tiga tahun dan delapan bulan. Gadis muda Muslim mulai menghafal Kitab Suci tersebut di sebuah sekolah Islam yang didirikan oleh tokoh Sheikh Dahiru Usman Bauchi.
"Kami menggunakan ruang tamu besar, yang dibagi ke dalam kelas untuk belajar Al-Qur'an," kata ibunya, Sewaktu kecil, saya selalu membawanya di punggung saya saat mengajar. Dari sana, ia mulai membaca bersama dengan siswa dan tak lama, ia hafal beberapa ayat, Itulah awal bagaimana dia mulai menghadiri kelas menghafal. Saat ini, ia menghafal Al-Qur'an secara keseluruhan, "kata ibunya dengan bangga.

Pergi ke sekolah antara 07:00 AM sampai 06:00 PM sehari-hari, gadis ini hanya memiliki sedikit waktu untuk bermain dengan teman-temannya. ini bukan karena gadis kecil ini tak ingin bermain, melainkan gadis ini senang bermain dengan sesama penghafal Al Quran lain didalam kelas. Gadis muslim itu awalnya tidak percaya bahwa dia mampu menghafalkan Al-Qur'an karena hal ini usia muda. "Saya bersyukur kepada Allah," kata gadis kecil tersebut
 
Rukayya | Penghafal Al Quran Termuda di Dunia 2013
Rukayyatu Fatahu Umar & Ibundanya
Gadis ini telah siap untuk bersekolah, meski melanggar tradisi keluarga dimana mengirimkan anak perempuan untuk belajar mestilah pada usia sepuluh tahun "Suamiku berkata, bahwa dunia sekarang sudah berubah, dan telah terdapat adat dalam peradaban di dunia yang memperbolehkan hal tersebut dengan demikian, putri kami akan memiliki kesempatan untuk pergi ke sekolah yang tepat ketika dia mencapai usia enam tahun." kata sang ibu, yang dirinya sendiri telah menghafal Al Qur'an secara keseluruhan pada usia 12 tahun

Ibu gadis kecil ini telah membayar biaya kepada sekolah (ayahnya) untuk membiarkan anaknya berkesempatan untuk menghafal Al-Qur'an pada usia muda. "Saya juga bersyukur bahwa saya punya ayah seperti Sheikh Dahiru Bauchi, yang menanamkan pondasi Islam sejak kecil padaku,
Semoga Allah memberinya umur panjang untuk mengabdi kepada Allah dan berguna bagi Islam dan umat manusia pada umumnya" Ujar sang gadis kecil
 
Mengajar Al Quran pada anak-anak dan prinsip-prinsip Islam adalah tanggung jawab orang tua mereka sejak usia dini yang merupakan periode terbaik untuk menanamkan etika Islam, menghafal Al Qur'an adalah salah satu cara yang paling penting untuk melestarikan pesan Allah.

Yang lain adalah untuk menerbitkan dan mendistribusikan buku, atau teks di Internet dan membaca bagian-bagian yang satu tahu untuk orang lain.

Nabi Muhammad Salallahu Alaihi Wasallam Bersabdah : "Yang terbaik di antara kamu adalah orang yang belajar Alquran dan mengajarkannya." (Bukhari, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai & Ibnu Majah)
Wallahu Alam

*) Sumber :www.onislam.net
copas http://cinikironk.blogspot.com/2013/03/perihal-pentingnya-seorang-wanita.html